Ini Syarat Sekolah Boleh Dibuka Lagi di Masa Pandemi

Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan bersama mengenai aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19. Keputusan bersama yang dicetuskan pada Senin (15/6/2020) itu disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satu isi keputusan tersebut adalah membuka kembali kegiatan belajar tatap muka di sekolah pada 85 kabupaten/kota di Indonesia yang merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 15 Juni 2020 masuk dalam zona hijau. Jumlah peserta didik di ke-85 kabupaten/kota itu sekitar enam persen dari populasi peserta didik  seluruh Indonesia. Sedangkan, sebanyak 94 persen peserta didik lainnya di zona kuning, oranye dan merah, yang tersebar di 429 kabupaten/kota, masih harus belajar dari rumah.

Meski kebijakan baru memutuskan demikian, kegiatan belajar tatap muka di sekolah harus diikuti dengan protokol kesehatan dengan persyaratan yang sangat ketat. Syarat pertama dari dibukanya kembali aktivitas belajar mengajar di sekolah adalah keberadaan satuan pendidikan di zona hijau.

Alhasil, seluruh siswa dan warga sekolah yang masih masuk di zona kuning, oranye, dan merah dilarang menggelar aktivitas belajar mengajar tatap muka. Artinya seluruh siswa di zona ini tetap melanjutkan belajar dari rumah (BDR). Aktivitas BDR sendiri telah berlangsung selama tiga bulan sejak 13 April 2020.

Pemerintah tetap memprioritaskan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Caranya, dengan mendahulukan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Syarat kedua adalah izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama. Sebab meski berada di zona hijau, jika izin dari pihak di atas tak juga keluar, maka sekolah tetap tak diperkenankan menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Kemudian syarat ketiga adalah pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Daftar periksa itu terdiri dari:

  1. Ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti kebersihan toilet, penyediaan sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau mnggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Adapula penyemprotan disinfektan berkala.
  2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti pusksemas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
  3. Kesiapan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield).
  4. Sekolah memiliki pengukur suhu tubuh jenis thermogun.
  5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh berkegiatan di satuan pendidikan.
  6. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan terkait kesiapan kegiatan tatap muka pendidikan.

 

Persyaratan keempat atau terakhir adalah jika orang tua/wali murid telah menyetujui putra atau putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orang tua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak. Sekolah tak bisa memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak aman. Murid bisa belajar dari rumah.

 

Kantin Ditutup

Pembelajaran dengan sistem tatap muka dilakukan jika empat persyaratan bisa dipenuhi. Pemerintah menetapkan masa transisi selama dua bulan di mana pelajar tingkatan SMP, SMA, SMK, MA, MAK, dan MTs akan mulai belajar di sekolah paling cepat Juli 2020. Sedangkan untuk tingkatan SD, MI, dan SLB, aktivitas belajar mengajar mulai diadakan paling cepat September 2020. Pelajar tingkatan PAUD yang berada di zona hijau akan masuk sekolah paling cepat pada November 2020.

Untuk kondisi kelas, pada tingkatan pendidikan dasar dan menengah harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya ada 18 siswa. Pada tingkatan SLB, kondisi jaga jarak tetap minimal 1,5 meter dengan maksimal peserta didik adalah lima orang per kelas. Kondisi serupa juga berlaku untuk PAUD dengan batas jaga jarak mencapai tiga meter.

Jika fase masa transisi berhasil dilalui, maka para warga sekolah siap memasuki masa kebiasaan baru. Paling cepat digelar pada September 2020 (SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTs). Ada juga yang baru diizinkan masuk paling cepat November 2020 yaitu SD, MI, dan SLB. Tingkatan PAUD baru bisa masuk kelas paling cepat Januari 2021.

Selama berlangsungnya kegiatan belajar mengajar tatap muka baik ketika masa transisi dan masa kebiasaan baru, maka tindakan pencegahan Covid-19 tetap terus dilakukan seperti:

  1. Menggunakan masker kain nonmedis tiga lapis dan dua lapis yang di dalamnya dapat diisi tisu dan harus diganti setiap 4 jam.
  2. Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
  3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

 

Di samping itu ada hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan penyelenggara sekolah pada masa transisi dan masa kebiasaan baru.

  1. Pada masa transisi selama dua bulan pertama, aktivitas di kantin ditiadakan dan baru boleh beroperasi pada masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  2. Pada masa transisi selama dua bulan pertama, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan. Kegiatan ini baru diperbolehkan pada masa kebiasaan baru. Para siswa dilarang menggunakan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh orang banyak secara bergantian dalam waktu singkat. Tetap memberlakukan jaga jarak minimal 1,5 meter saat aktivitas olahraga.
  3. Selama masa transisi, pengelola sekolah melarang kegiatan seperti:
  • Orang tua ikut menunggui siswa di sekolah.
  • Siswa keluar kelas.
  • Mengadakan pertemuan orang tua siswa.
  • Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  • Kegiatan di atas baru diperbolehkan ketika memasuki masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

 

Sementara itu pemerintah masih melarang kegiatan belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah dan madrasah berasrama yang berada di zona hijau selama masa transisi. Pembukaan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan madrasah berasrama baru dilakukan pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan:

  1. Sekolah dan madrasah berasrama berkapasitas peserta didik kurang dari 100 orang maka pada bulan pertama masa kebiasaan baru hanya diperbolehkan diisi oleh 50 persen dari kapasitas siswa. Pada bulan kedua masa kebiasaan baru, kapasitas siswa diperbolehkan 100 persen.
  2. Sekolah dan madrasah berasrama dengan jumlah peserta didik di atas 100 orang, maka selama masa kebiasaan baru, pemerintah telah membuat ketentuan sebagai berikut:
  • Kegiatan belajar mengajar pada bulan pertama hanya diperbolehkan diikuti oleh 25 persen siswa.
  • Kegiatan belajar mengajar pada bulan kedua boleh diikuti 50 persen siswa.
  • Kegiatan belajar mengajar pada bulan ketiga diizinkan bagi 75 persen siswa.
  • Pada bulan keempat, kegiatan belajar mengajar sudah dapat diikuti oleh 100 persen siswa.

 

 

 

 

(Visited 160 times, 1 visits today)